Polda Metro Jaya Serahkan Agnes Gracia Haryanto Beserta Berkas dan Bukti ke Kejaksaan, Dikawal Ketat Polwan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 21 Maret 2023 15:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Pelaku anak Agnes Gracia Haryanto (15) hari ini Selasa, 21 Maret 2023 diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Agnes Gracia Haryanto diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama berkas perkara dan barang bukti berkait kasus penganiayaan David Latumahina.
Penyerahan berkas dan barang bukti keterlibatan pelaku anak Agnes Gracia Haryanto pada kasus penganiayaan David Latumahina dilakukan setelah dinyatakan lengkap alias P21.
Pelaku anak Agnes Gracia bersama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diduga terlibat penuh dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
Mantan kekasih Cristalino David Ozora sendiri dibawa ke kantor Kejari Jaksel dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan, siang tadi.
Pada saat penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta pelaku anak, terpantau mantan pelajar SMA Tarakanita tersebut berada dalam pengawalan ketat Polwan.
Baca Juga: Unggah Kondisi Putranya David Ozora, Jonathan Latumahina Bilang Rela…
Selain dalam pengawalan ketat Polwan, pacar Mario Dandy Satriyo itu juga didampingi oleh perwakilan Bapas Jaksel, dan juga perwakilan LPKS.
Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait perlimpahan AGH ke Kejari Jaksel hari ini.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa berkas perkara Agnes Gracia telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Usai melengkapi berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melimpahkan pelaku anak lengkap beserta dengan berkas dan barang bukti ke kejaksaan.
Berkas perkara Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Latumahina sempat dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.
Seperti diketahui, gadis muda berusia 15 tahun tersebut ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dirinya pun harus melewati serangkaian prosedur dalam UU Perlindungan anak agar bisa ditetapkan sebagai pelaku.
Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David.***
Dapatkan informasi lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.