DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polda Metro Jaya Serahkan Agnes Gracia Haryanto Beserta Berkas dan Bukti ke Kejaksaan, Dikawal Ketat Polwan

image
Agnes Gracia Haryanto diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejasaan Negeri Jakara Selatan.

Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait perlimpahan AGH ke Kejari Jaksel hari ini.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa berkas perkara Agnes Gracia telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Syabda Perkasa Belawa, Pahlawan Indonesia di Thomas Cup 2022 yang Meninggal Dunia Hari Ini

Usai melengkapi berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melimpahkan pelaku anak lengkap beserta dengan berkas dan barang bukti ke kejaksaan.

Berkas perkara Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Latumahina sempat dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Seperti diketahui, gadis muda berusia 15 tahun tersebut ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Beredar Foto Jadul Nekatnya Penumpang KRL Zaman Dahulu di Kawasan Jabodetabek, Netizen Langsung Nostalgia

Dirinya pun harus melewati serangkaian prosedur dalam UU Perlindungan anak agar bisa ditetapkan sebagai pelaku.

Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait