Polisi Punya Bukti Agnes Terlibat Pidana Kasus David, Netizen: Usia 15 Tahun Saya Masih Suka Main Layangan!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polisi mengantongi sejumlah bukti bahwa Agnes Gracia turut terlibat dalam pidana penganiayaan David.
Agnes yang masih berusia 15 tahun dulunya merupakan mantan pacar David. Netizen pun membandingkan ketika dirinya masih di usia itu.
Usia 15 tahun netizen masih asik main layangan, suka manjat pohon dan kegiatan asik yang lumrah dilakukan anak anak.
Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
Sejumlah barang bukti keterlibatan Agnes sudah dikantongi polisi, seperti chat, video hingga CCTV.
Kini, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, sejak Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Ada Merah Putih di Motor Toprak Razgatlioglu dan Andrea Locatelli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki.