Polisi Punya Bukti Agnes Terlibat Pidana Kasus David, Netizen: Usia 15 Tahun Saya Masih Suka Main Layangan!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polisi mengantongi sejumlah bukti bahwa Agnes Gracia turut terlibat dalam pidana penganiayaan David.
Agnes yang masih berusia 15 tahun dulunya merupakan mantan pacar David. Netizen pun membandingkan ketika dirinya masih di usia itu.
Usia 15 tahun netizen masih asik main layangan, suka manjat pohon dan kegiatan asik yang lumrah dilakukan anak anak.
Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
Sejumlah barang bukti keterlibatan Agnes sudah dikantongi polisi, seperti chat, video hingga CCTV.
Kini, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, sejak Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Ada Merah Putih di Motor Toprak Razgatlioglu dan Andrea Locatelli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Agnes Gracia Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Penganiayaan
"Atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Beragam komentar lucu pun muncul di media sosial Twitter. Netizen membandingkan dirinya ketika usia 15 tahun.
"Cuma mau bilang,umur 15 tahun aku dulu masih nulis cita cita di buku diary di kertas Harvest gambar snow white:)," tulis @lee_mou.
"Aku diumur 15 tahun sedang doyan manjat pohon seri, main ps, main warnet biar bisa dengerin lagu dear god," tulis akun lainnya.
Bahkan banyak pula yang berkomentar masih asik main layangan.
"Gue 15 tahun masih main layangan. Kalau mereka ini beda lagi," tulis akun Jodohmu.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.