Polisi Punya Bukti Agnes Terlibat Pidana Kasus David, Netizen: Usia 15 Tahun Saya Masih Suka Main Layangan!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:01 WIB
Baca Juga: BREAKING NEWS, Agnes Gracia Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Penganiayaan
"Atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Beragam komentar lucu pun muncul di media sosial Twitter. Netizen membandingkan dirinya ketika usia 15 tahun.
"Cuma mau bilang,umur 15 tahun aku dulu masih nulis cita cita di buku diary di kertas Harvest gambar snow white:)," tulis @lee_mou.
"Aku diumur 15 tahun sedang doyan manjat pohon seri, main ps, main warnet biar bisa dengerin lagu dear god," tulis akun lainnya.