DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo Setara Rumah Mewah

image
Ternyata Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Ditjen Pajak Segini

ORBITINDONESIA- Harga mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Ditjen Pajak ternyata setara rumah mewah.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan kepada anak di bawah umur hingga koma, punya mobil Rubicon.

Anak Ditjen pajak ini diketahui sering pamer kendaraan mewah seperti naik Harley Davidson hingga mobil Rubicon.

Baca Juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Ajukan Hari Kejepit Jadi Hari Libur Nasional

Dikutip Orbit Indonesia dari berbagai, sumber, berikut harga dan spesifikasi mobil yang dinaiki Mario Dandy Satriyo.

Saat ini mobil Jeep Wrangler Rubicon (2-pintu) 2013 dijual dengan kisaran Rp800 jutaan, sementara kondisi baru harganya mencapai Rp1,73 miliar.

Uang Rp.1,73 miliar ini setidaknya sudah bisa untuk membeli rumah mewah yang ada di Kota Baru Parahyangan, Bandung.

Baca Juga: Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Koma

Harga rumah dengan lokasi strategis dekat pusat bisnis, sekolah, rumah sakit dan Parahyangan Golf.

Jeep Wrangler Rubicon yang dinaiki Mario Dandy Satriyo memiliki kapasitas mesin 3.600 cc V6.

Mesin itu mampu melepas tenaga maksimum 285 hp pada 6.400 rpm dan torsi maksimum 353 Nm di 4.800 rpm.

Baca Juga: RB Leipzig Sukses Tahan Imbang Man City di Babak 16 Besar Liga Champions, Pep Guardiola: Saya Senang

Tenaga dan torsinya disalurkan ke semua roda melalui transmisi otomatis lima percepatan.

SUV ini memiliki dimensi panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm.

Sementara jarak antar sumbu roda 2.423 mm dan jarak pijak ke tanah 231 mm.

Baca Juga: Denny JA: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Perlu Sisihkan 1 Persen APBD untuk Hidupkan Budaya

Kapasitas penumpangnya lima orang dan di kabin tersedia layar berukuran 7 inci yang memiliki fitur AM/FM.

Mobil ini juga dilengkapi Apple car play dan android auto.

Fitur keselamatan mobil ini sudah menggunakan Anti lock Braking System (ABS).

Fitur lengkap lain seperti Electronic Stability Control (ESC), dan Roll Stability Control (RSC) juga ada di mobil Rubicon ini.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis 23 Februari 2023.

Mengenai motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, Ade menyebutkan adanya emosi pelaku.

Pelaku emosi usai dirinya mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.

"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban," jelasnya.

Amarah itu dilampiaskan pelaku dengan memukul hingga menendang.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah meminta keterangan lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***


Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait