Ternyata Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo Setara Rumah Mewah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Februari 2023 08:48 WIB
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis 23 Februari 2023.
Mengenai motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, Ade menyebutkan adanya emosi pelaku.
Pelaku emosi usai dirinya mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.
"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban," jelasnya.
Amarah itu dilampiaskan pelaku dengan memukul hingga menendang.
Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah meminta keterangan lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***