PETISI: Dukung KPU untuk Menolak Kampanye Pemilu di Sekolah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 24 September 2023 07:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - KPU atau Komisi Pemilihan Umum perlu didukung, dalam membuat peraturan yang akan melarang kampanya pemilu di sekolah-sekolah. Demikian petisi yang beredar di change.org hari Minggu, 24 September 2023.
Mahkamah Konstitusi 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu).
Pada amar putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United Menang Tipis Lawan Burnley, Bruno Fernandes Jadi Pembeda
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Kampanye pemilu yang dilakukan di pendidikan tingkat dini, dasar, dan menengah akan mempengaruhi kondusifitas dan iklim kebinekaan di sekolah yang telah dibangun oleh para guru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 4 September 2023 telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam rancangan tersebut, KPU membatasi yang dimaksud tempat pendidikan adalah perguruan tinggi yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Luton Town dan Wolves Berbagi Angka, Crystal Palace dan Fulham Tanpa Gol
Ini saatnya untuk mendukung Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Tidak ada kampanye di sekolah!