Dr Abustan: Tegak Lurus Konstitusi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 22 Januari 2023 20:27 WIB
Oleh: Dr H.Abustan, SH.MH, Pengajar/Dosen Demokrasi dan HAM, Magister Ilmu Hukum S2 Universitas Islam Jakarta (S2).
ORBITINDONESIA - Pagi yang cerah di akhir pekan, menerima kiriman Lukisan Artificial Intelligence Denny JA serial isu penting seputar Capres 2024. Di antara sejumlah lukisan yang ada, salah satunya adalah "Ada Aroma Busuk Pemilu 2024 DITUNDA".
Judul ini cukup menggelitik dan memantik inspirasi saya untuk menulisnya. Mencoba merenung sejenak dan memahami apa sesungguhnya yang terjadi dalam konstelasi bernegara dan berkonstitusi di negeri ini ?.
Salah satu kaidah utama dalam bernegara ialah adanya kesepakatan untuk bernegara. Pakem konsensus prihal bernegara dituangkan secara eksplisit dalam sebuah aturan yang bernama konstitusi (gronswed).
Baca Juga: Viral Video Detik detik Dua Wanita Terseret Arus Sungai Bruno Lereng Wilis
Kita mengenal UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi. Olehnya itu, di dalamnya tak hanya terkandung metode baku sebagai aturan - aturan bernegara, namun mencakup pula spirit dan tujuan bernegara.
Bahkan, lebih dari itu, konstitusi juga membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga konsekwensinya pengelola / penyelenggaraan kekuasaan tidak bersikap sewenang - wenang (abuse of power).
Intinya, semua hal dalam korelasi bernegara haruslah tunduk dan taat pada konstitusi.
Maka dari itulah, dalam kehidupan bernegara, kewibawaan konstitusi menjadi hal urgen dan elementer bagi kepatuhan warga negara dan pemerintah itu sendiri.
Baca Juga: Imlek, Pengunjung Destinasi Wisata Taman Mini Indonesia Indah Capai Belasan Ribu Orang