DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI: Petugas Partai Vs Pemilik Partai

image
Kaesang ditetapkan menjadi Ketua Umum PSI di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Oleh Mahendra Dandhi Uttunggadewa*

ORBITINDONESIA.COM - Penyebab sikap uring-uringan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penyebutan Jokowi sebagai petugas partai oleh Megawati terjawab dengan terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Masuknya Kaesang ke PSI tentu tidak semengagetkan berita terpilihnya Kaesang sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha Djumaryo, setelah dia sah menjadi kader pada hari Sabtu 23 September 2023.

Kaesang Pangarep dipilih sebagai Ketua Umum PSI pada acara Kopi darat nasional (Kopdarnas) di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Langsung Ajak Relawan Jokowi Ikut Jejaknya

Pengumuman Kaesang sebagai ketua umum PSI diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.

Menghadapi Pemilu 2024 yang tinggal hitungan bulan, proses fast track yang dilalui oleh Kaesang tentu menjadi menarik untuk dilihat sebagai sebuah proses anomali politik.

Tidak hanya butuh waktu dua hari, tetapi begitu banyak aturan main dalam AD/ART Partai Solidaritas Indonesia yang harus ditabrak lari demi menjadikan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.

Dalam Anggaran Dasar (AD) PSI pada BAB X Pasal 19 ayat 2 dinyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Di Anggaran Dasar juga disebutkan Sistem Kaderisasi pada BAB V Pasal 13 yang menyatakan tentang Jenjang Perkaderan yang terdiri dari:

1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan.

2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Organisasi Sayap Partai.

3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan oleh Pimpinan wilayah.

4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat.

Anggaran Rumah Tangga (ART) jelas menyebutkan pada BAB IV Pasal 18 tentang Dewan Pimpinan Pusat bahwa: Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:

1. Kader Paripurna sesuai Keputusan Dewan Pembina;

2. Melaksanakan AD/ART;

3. Telah teruji komitmennya terhadap Langkah dan perjuangan Partai;

4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen moral kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Dari beberapa pasal AD/ART tersebut di atas bisa terlihat bagaimana Kaesang memiliki keajaiban dan kemukjizatan, sehingga tiba-tiba muncul menjadi Ketua Umum tanpa harus melewati jenjang perkaderan yang telah ditetapkan oleh partai.

Bagi PSI, tentu saja Kaesang bukan hanya sekadar petugas partai, apa lagi Giring Ganesha Djumaryo jelas-jelas menyatakan secara terbuka di hadapan wartawan; "Karena gua udah tua. Jadi sudah saatnya mengembalikan partai ini ke tangan pemilik aslinya…”

Sebagai pemilik PSI, tentu saja semua aturan main di AD/ART tidak berlaku bagi Kaesang.

Jika Kaesang diilustrasikan sebagai Direktur Utama PSI, Jokowi adalah Komisaris Utamanya.

Ini yang paling bisa menjelaskan mengapa PSI uring-uringan dengan penyebutan Jokowi sebagai petugas partai oleh Megawati.

Apapun itu, sulit membayangkan masa depan bangsa dipercayakan pada PSI yang telah memberikan teladan buruk pada para konstituennya, generasi milenial dan gen Z, dengan menabrak lari semua AD/ART yang telah ditetapkannya sendiri. ***

*Mahendra Dandhi Uttunggadewa adalah Direktur Eksekutif Strategi Institute

Berita Terkait