Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI: Petugas Partai Vs Pemilik Partai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 26 September 2023 05:22 WIB
Di Anggaran Dasar juga disebutkan Sistem Kaderisasi pada BAB V Pasal 13 yang menyatakan tentang Jenjang Perkaderan yang terdiri dari:
1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan.
2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Organisasi Sayap Partai.
3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan oleh Pimpinan wilayah.
4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat.
Anggaran Rumah Tangga (ART) jelas menyebutkan pada BAB IV Pasal 18 tentang Dewan Pimpinan Pusat bahwa: Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
1. Kader Paripurna sesuai Keputusan Dewan Pembina;
2. Melaksanakan AD/ART;
3. Telah teruji komitmennya terhadap Langkah dan perjuangan Partai;
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen moral kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.