Gagal Ginjal Akut, BPOM Tarik Tiga Produk Obat Sirup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 Februari 2023 20:35 WIB
ORBITINDONESIA – Adanya kasus gagal ginjal akut terbaru membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak cepat dengan menghentikan sementara produksi dan distribusi obat sirup yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal aku, setidaknya ada tiga produk dengan nama Praxion yang terdaftar di BPOM.
Sebagaimana dilansir dari laman resminya dimana BPOM sudah keluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup yang dikonsumsi hingga investigasi selesai.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," tulis BPOM dalam laman resminya
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Warga Tidak Beli Obat Sendiri, Lebih Baik Ke Faskes
BPOM pastikan pihak perusahaan pemegang izin edar dari Praxion telah melakukan penarikan secara sukarela.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata mereka.
BPOM sendiri lewat laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman yang OrbtiIndonesia telusuri menemukan obat Praxion dalam kategori obat sirup aman per Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi di DKI, Kemenkes Buka Suara
Dalam telusuran OrbitIndonesia ada tiga obat sirup dengan merek Praxion yang masuk dalam kategori obat siup aman yang mana izin edarnya dimiliki oleh PT Pharos Indonesia dan disebut sebagai obat penurun demam anak ketiga produk itu adalah
1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1
2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1
3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1
BPOM pun juga sebelumnya telah mencabut izin edar secara permanen terhadap 116 obat sirup yang tidak penuhi syarat untuk di konsumsi.
Obat tersebut merupakan produksi dari enam perusahaan yaitu : PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Rama Emerald Multi Sukses, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Baca Juga: Menkes Klaim Fomepizole Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Dari enam perusahaan tersebut, tiga diantaranya telah menjadi tersangka dalam penyidikan pidana kasus gagal ginjal akut. Perkara ini menjerat PT Afi Farma ditangani Bareskrim Polri, sedangkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical ditangani BPOM
Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat perusahaan lainnya, yaitu CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang dan PT Fari Jaya Pratama yang disebut sebagai suplier bahan baku obat untuk PT Afi Farma. Direktur
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto pada 30 Januari lalu juga mengumumkan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut.
Mereka adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Baca Juga: Masih Buron, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bakal Dicekal Bareskrim Polri
Seperti diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerima laporan dua kasus baru gagal ginjal akut pada akhir Januari lalu, keduanya dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Menurut M Syahril Jubir Kemenkes mengatakan bahwa kasus pertama menimpa anak usia 1 tahun yang kemudian meninggal dan dipastikan terkonfirmasi alami gagal ginjal akut setelah konsumsi obat sirup pereda demam merek Praxion yang dibeli orangtuanya di apotek.
Sementara satu kasus suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun yang juga mengalami demam. Namun Syahril tak menjelaskan obat sirup merk apa yang dia konsumsi. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kemenkes sejak awal menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang menimpa lebih dari 300 anak sejak pertengahan tahun 2022 merupakan akibat dari konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol dan Dietlien Glikol di atas ambang batas aman.
BPOM menyatakan batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari.