DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ngotot Mau Lakukan Pelabelan BPA Pada AMDK Galon, BPOM Melawan Arahan Presiden Jokowi

image
Ilustrasi rencana BPOM untuk beri label BPA di galon AMDK yang sebenarnya lebih besar bahayanya di kemasan kaleng

ORBITINDONESIA – Dengan ngotot mau meneruskan rencana pelabelan BPA (Bisphenol-A) pada AMDK (air minum dalam kemasan) galon, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah bersikap diskriminatif dan melawan arahan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi telah mengingatkan ancaman resesi pada 2023 dan perlunya memulihkan ekonomi nasional. Maka setiap lembaga, termasuk BPOM, seharusnya menghindarkan kebijakan yang bukan prioritas.

Bahkan, kebijakan BPOM itu tidak berbasis ilmiah yang kuat, menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, serta kontraproduktif bagi kepentingan industri dan masyarakat.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Series Kupu Kupu Malam di WeTV, Mulai Episode 1 Hingga 7

Demikian rangkuman moderator dalam webinar “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” yang diadakan OrbitIndonesia.com di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Webinar yang banyak menyorot perilaku BPOM ini menghadirkan empat pakar.

Para pakar sepakat bahwa rencana pelabelan BPA oleh BPOM adalah kebijakan yang diskriminatif, tidak tahu menempatkan prioritas, bahkan tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat.

Jadi kengototan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA menimbulkan pertanyaan. Ada apa dengan BPOM?

Seolah-olah BPOM aktif terlibat dalam persaingan perdagangan dengan mendahulukan kepentingan pihak tertentu. Padahal sebagai regulator seharusnya BPOM bersikap netral.

Baca Juga: Siapa Pemeran Arif Dirgantara di Kupu Kupu Malam yang Bikin Gemes, Profil dan Sepak Terjangnya

Para pakar yang terlibat dalam webinar adalah: Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara. Ningrum adalah pakar hukum persaingan usaha.

Ningrum menyorot apakah rencana pelabelan BPA oleh BPOM ini layak jadi prioritas, dan apakah juga sudah mempertimbangkan dampak-dampaknya. Bagaimana juga basis pembenarannya secara ilmiah.

Kedua, Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc, Ph.D, ahli kimia sekaligus pakar polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Zainal menyatakan, kemungkinan migrasi BPA pada kemasan kaleng justru jauh lebih besar daripada galon polikarbonat. Tetapi soal kemasan kaleng untuk produk pangan justru tak dikutak-katik oleh BPOM.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Ini Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ketiga, Dr Hermawan Saputra, SKM, MARS, CICS. Ia adalah pakar kesehatan masyarakat dari UHAMKA dan Ketua Umum Terpilih IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia).

Hermawan menyatakan, berbeda dengan produk rokok, air minum dalam kemasan adalah kebutuhan pokok yang tak perlu diberi label.

Terakhir, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik dan Penasihat Senior Menteri LHK Bidang Kebijakan. Agus memperingatkan dampak wacana pelabelan BPA pada kemasan AMDK.

Agus menyatakan, jika ada persaingan usaha antara produsen AMDK kemasan galon polikarbonat dan kemasan PET, biarlah mereka bersaing secara sehat. BPOM tak perlu ikut campur dengan memihak salah satu, karena status BPOM adalah regulator.***

Berita Terkait