Per 31 Oktober 2022, 159 Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, Mayoritas 1-5 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 November 2022 17:38 WIB
ORBITINDONESIA – Kementerian Kesehatan (kemenkes) laporkan kematian anak-anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) capai 159 anak hingga 31 Oktober 2022
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara kemenkes Mohammad Syahril dalam jumpa pers virtual mengatakan bahwa tingkat kematian (fatality rate) kasus gagal ginjal akut ini capai 52 persen.
Adapaun pasien yang meninggal didominasi oleh anak berusia 1-5 tahun dengan total capai 106 kasus.
Baca Juga: 200 Vial Fomepizole Obat Gagal Ginjal Akut TIba di Indonesia
“Kematian ada 159 (kasus) kematian, terbanyak di kelompok umur 1-5 tahun sebanyak 106 anak,”kata Syahril
Sementara itu, tingkat kematian kedua terbanyak berada pada rentang usia 6-10 tahun sebanyak 23 kasus, bayi di bawah 1 tahun sebanyak 21 tahun dan anak-anak usia 11-18 tahun capai 9 kasus.
Mohammad Syahril katakan, jumlah kasus kumulatif gagal ginjal akut hingga 31 Oktober capai 304 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia dengan DKI Jakarta terbanyak
Baca Juga: BPOM Rilis 198 Jenis Obat Sirup Aman Dikonsumsi
"304 kasus ini tersebar di 27 provinsi, secara detail yang 10 besar provinsi terbanyak (termasuk) DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," katanya.
Diliat berdasarkan umurnya, anak-anak usia 1-15tahun mendominasi kasus dengan jumlah kumulatif mencapai 173 anak sejak Januari 2022.
Diikuti oleh bayi di bawah 1 tahun sebanyak 46 kasus, usia 6-10 tahun 43 kasus dan usia 11-18 tahun capai 42 kasus.
Baca Juga: Mengenal Fomepizol, Obat Gagal Ginjal Akut yang Satu Vialnya Berkisar Rp16 Juta
Berdasarkan jenis kelamin, pasien didominasi oleh laki-laki dengan 59 persen dan perempuan capai 41 persen.
“Terbanyak dirawat di RSUP Cipta Mangunkusumo atau RSCM,” kata Syahril
Seperti diketahui, gagal ginjal akut misterius marak menyerang anak-anak. Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, malaise, batuk pilek, mual, muntah, hilang nafsu makan, ISP dan diare.
Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali. Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti.
Baca Juga: Jawaban Menteri Kesehatan Soal Ramainya Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun setelah diteliti oleh BPOM, Kemenkes kembali memperbolehkan konsumsi 156 obat sirup yang tidak memiliki kandungan zat pelarut tambahan, berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Teranyar, BPOM menindak 2 perusahaan farmasi lewat jalur hukum karena memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol sangat tinggi melebihi ambang batas aman. ***