Ramai Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Ini Sanksinya Bila Terjadi di FKUI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 Juli 2023 15:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyebut sejumlah peraturan dan sanksi bila terdapat kasus perundungan di kampusnya.
Ari menyebut, isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, sudah menjadi atensi lembaganya. Salah satunya dengan adanya dewan etik. Ia akan menindak tegas pelakunya bila terjadi di FKUI.
Ari mengatakan tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di FKUI, termasuk perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
"FKUI menindak tegas kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," kata Ari dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Minggu 23 Juli 2023.
Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023, katanya, sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI.
Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
"Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," ujarnya.
Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan perundungan yang dialami atau diketahui melalui 0857 75 700 705.
Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, kata dia, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik, diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI.
FKUI sejak tahun 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dekan terkait penindakan pelaku perundungan.
Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.
Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan.***