DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramai Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Ini Sanksinya Bila Terjadi di FKUI

image
Ilustrasi Ramai Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Ini Sanksinya Bila Terjadi di FKUI

Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait