Orbit Indonesia
AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:17 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol di Indonesia.
Sebagai permulaan, sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di tujuh ruas jalan tol.
Daftar tujuh ruas jalan tol yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) yakni:
Baca Juga: Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk overspeed:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota