DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol

image
Ilustrasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang aman dari tilang elektronik.

ORBITINDONESIA - Polisi mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol di Indonesia.

Sebagai permulaan, sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di tujuh ruas jalan tol.

Daftar tujuh ruas jalan tol yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) yakni:

Baca Juga: Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran

Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk overspeed:

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait