Orbit Indonesia
AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:17 WIB
Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 kpj dan batas maksimalnya adalah 100 kpj.
Perbedaan batas kecepatan yang diizinkan untuk kendaraan tersebut berdasarkan beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor medan atau kondisi jalan tol.
Baca Juga: Xiaomi Redmi A1 Meluncur Manis dengan Gaet Telkomsel, Dibanderol Cuma Rp 1 jutaan
Nah, itulah informasi seputar batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang perlu Anda tahu agar tidak terkena tilang elektronik. Semoga bermanfaat.***