AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:17 WIB
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: 200 Vial Fomepizole Obat Gagal Ginjal Akut TIba di Indonesia
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk ODOL:
1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Tol Jakarta-Tangerang
Sebagaimana daftar ruas jalan tol, salah satu jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik ini adalah kecepatan yang melebihi batas atau overspeed.
Lantas, berapa kecepatan yang diizinkan oleh pengendara yang melintas di jalan tol agar tidak terkena tilang elektronik?
Dilansir dari berbagai sumber, batas kecepatan yang diizinkan oleh kendaraan yang melintas di jalan tol beragam.
Baca Juga: Alasan Juragan 99 Mundur Dari Arema FC
Berdasarkan sumber dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bahwa batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 kilometer per jam (kpj). Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj.