Simak Prosedur Mengurus SIM C, Usia dan Persyaratannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 22:23 WIB
ORBITINDONESIA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah. Khususnya saat mengikuti tahap uji praktik mengemudi.
Sebagaimana telah diketahui, tahap uji praktik mengemudi, khususnya pada pemohon SIM C atau roda dua di Indonesia terkenal sulit.
Rintangan dan jalur yang diberikan dalam uji praktik SIM C dinilai memberatkan karena tingkat kesulitannya yang tidak mudah dilalui.
Baca Juga: Slank Bakal Gelar Konser di 5 Kota
Lantas, bagaimana mengurus SIM C bagi pemohon baru?
SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan raya.
SIM merupakan bukti kompetensi, bahwa pengemudi mampu mengemudikan kendaraannya di jalan raya.
Karena itu, masyarakat wajib mengurus SIM agar dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: Ivar Jenner Ingin Buat Ayah dan Keluarga Bangga, Alasan Siap Bela Timnas Indonesia