DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jangan Sembarangan Memotret di Stasiun Kereta Api, Ada Aturannya

image
Ilustrasi, ada beberapa aturan yang harus ditaati saat pengambilan foto di area stasiun maupun kereta


ORBITINDONESIA – Mengabadikan moment di stasiun dan di dalam kereta bisa menjadi aktivitas yang tak boleh terlewat bagi para calon penumpang, salah satunya untuk menghiasi lini massa media sosial.

Pengambilan gambar di area kereta api, khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api, diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area public.

Namun taukah kamu ada beberapa aturan yang harus ditaati saat pengambilan foto di area stasiun maupun kereta ?

Baca Juga: Vino G Bastian Sampai Belajar Ruqyah demi Film Horor Pertamanya Berjudul Qodrat

Perhatikan area tertentu

Ada beberapa tempat yang dilarang untuk didokumentasikan mencakup area yang bukan untuk public.

Sepertti ruang kerja dipo, ruang pengendali, ruang loket dan pengatur perjalanan kereta api serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Calon penumpang dapat mengabadikan moment selama berada di area penumpang

Baca Juga: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Eropa 2024, Italia Segrup dengan Inggris

Tujuan pengambilan gambar.

Pelanggan diperbolehkan untuk mengabadikan momen berupa foto atau video, baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi

Baca Juga: KFC Tutup Layanan Pesan Antar 14022

Jenis perangkat yang digunakan


Calon penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta api jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang dimasksud berupa kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi dan kamera mirrorless.

Namun bila pengambilan gambar menyeratakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone serta penunjang kamera professional lainnya, maka calon penumpang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak KAI.

Baca Juga: Mom, Suka Bingung Pilih Popok Bayi Agar Tidak Kena Iritasi? Ikuti Tipsnya Berikut Ini

Perizinan berdasarkan tujuan

Bila foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi maka tidak perlu meminta izin kepada pihak KAI.

Namun, apabila foto yang diambil akan diigunakan untuk keperluan komersil, maka calon penumpang harus mendapatkan izin dair unit Komersialisasi Non Angkutan.

Sedangkan bagi jurnalis untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas, apabila ada instansi atau lembaga yang memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

Baca Juga: Perlu Tahu, Tips Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi saat Anda Ada di Gedung Bertingkat

Petugas akan menegur bila terjadi pelanggaran

Ketika mengambil gambar, calon penumpang diimbau tetap utamakan keamanan dan keselamatan. Apabila ada pelanggaran, maka petuga berhak mengambil tindakan.

Tindakan tersebut mulai dari menegur pelanggan misal pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta, mengganggu orang lain dan terlebih membahayakan keselamatan pengambil gambar itu sendiri.***

 

Berita Terkait