DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Yuniyanti Chuzaifah: Kekerasan Seksual Bukanlah Isu Personal, Tetapi Isu Sosial

image
Yuniyanti Chuzaifah

ORBITINDONESIA - Kekerasan seksual bukanlah isu personal, tetapi isu sosial. Kekerasan seksual itu bukan hanya menghancurkan korban, tetapi juga pelaku, keluarganya, dan institusi atau korporasi tempat ia berafiliasi.

Hal itu ditegaskan Yuniyanti Chuzaifah, pegiat HAM perempuan dan alumni pesantren, dalam Webinar yang membahas kekerasan seksual di pesantren. Webinar itu berlangsung di Jakarta, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Webinar tentang kekerasan seksual di pesantren itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA. Pemandu diskusi adalah Anick HT dan Elza Peldi Taher.

 Baca Juga: Denny JA: Perlu Kontrol Eksternal untuk Mengurangi Kekerasan Seksual di Pesantren

Dalam webinar itu, Yuniyanti menyatakan, UU TPKS atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta kebijakan di pesantren, adalah upaya mencegah orang baik menjadi jahat, dan mencegah kita semua menjadi pelaku ataupun korban.

Dalam upaya mengatasi kekerasan seksual di pesantren, Yuniyanti membuat beberapa rekomendasi. Pertama, ia mengusulkan dilakukannya audit pesantren dan membangun sistem di pesantren yang akuntabel.

Kedua, Yuniyanti juga mengusulkan, HAM dijadikan sebagai kurikulum pesantren. Berbekal pemahaman HAM itu, semua pihak di pesantren lalu membuat ikrar, tidak akan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Ketiga, perlu juga dilakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, serta internalisasi hal itu dalam kebijakan pesantren. Juga, dibuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di pesantren.

 Baca Juga: Saiful Mujani: Pendidikan Faktor Utama untuk Memperkuat Sikap Toleran pada LGBT dan Yahudi

Keempat, dilakukan training terhadap tim, Bimbingan dan Penyuluhan, pembuatan satgas, serta aturan (prosedur pengoperasian standar), dan dukungan implementasi, infrastuktur yang aman, penghentian impunitas, pendampingan terhadap korban, dan sebagainya.

Yuniyanti melihat, kompensasi dan restitusi untuk korban --termasuk sita harta masyarakat sipil dan korporasi-- menjadi elemen penting dalam pencegahan dan pendampingan korban kekerasan seksual.

“Ditambah, penguatan lembaga filantropi untuk memulihkan korban kekerasan seksual, agar mereka dapat melanjutkan hidupnya,” tutur Yuniyanti. ***

 

Berita Terkait