Kronologi Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Oktober 2022 20:44 WIB
ORBITIINDONESIA- Atta Halilintar dan sejumlah figur publik lainnya yaitu Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi robot trading Net89.
M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban investasi robot trading Net89. yelah membuat laporan di Bareskrim Polri.
"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ujar Zainul di Bareskrim Polri.
Zainul menjelaskan laporan tersebut idiajukan lantaran mereka diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi.
Baca Juga: BPOM Tegaskan Tidak ada Sampo Dove yang Bisa Sebabkan Kanker di Pasaran Indonesia
Sedangkan uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
Zainul merincikan, Atta Halilintar diduga mendapatkan uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.
Bagaimana kronologi dugaan penipuan robot trading Net89?
Bambang Lukman termasuk member robot trading Net89 yang diselenggarakan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) pada Juni 2019 merasa yakin di awal.