Rizky Billar dan Lesti Kejora Pilih Mediasi untuk Selesaikan Kasus KDRT, Polisi: Setelah Ini Selesai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 13:11 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau mediasi.
Sebelumnya, di dalam kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora itu, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
Baca Juga: Cabut Laporan terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora: Dia Sudah Minta Maaf
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia menerangkan bahwa pihaknya tetap kana menjalankan mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi, Rizky Billar tidak Serta Merta Bebas
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk melaksanakan restorative justice, perlu dilakukan pencabutan lapiran secara resmi, melalui surat permohonan.