Hotma Sitompul Resmi Jadi Pengacara Baru Rizky Billar, Apa Strateginya?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Oktober 2022 10:18 WIB
ORBITINDONESIA- Rizky Billar resmi menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacara baru atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Hotma Sitompul, Pengacara Senior ini sebagai kuasa hukum Rizky Billar akan mengerjakan perkara KDRT ini dengan serius dan ingin segera menyelesaiknnya.
Hotma Sitompul mengungkapkan akan mengupayakan adanya jalan damai untuk belah pihak antara Rikzy Billar dan LestiKejora agar perkara KDRT itu bisa selesai.
Baca Juga: Serius di Mata Hukum, Inul Daratista Malah Bilang KDRT Rizky Billar Wajar, Ini Alasannya
"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," ujar Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Hotma Sitompul mengimbau wartawan dan media tidak mempertegang suasana dan harsunya ikut mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Saya minta kalian juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut, kan punya jawaban sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Suami Jadi Tersangka, Lesti Kejora Mendadak Pulang ke Jakarta, Ada Apa?
Hotma Sitompul mengatakan jalan perdamaian itu juga sesuai dengan anjuran pihak kepolisian.
Supaya keduanya dapat menyelesaikan perkara KDRT tersebut.
"Kita bicara semua para pihak, kita bicara penyidik, kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan pihak kepolisian," pungkasnya.
Baca Juga: Indra Iskandar: Dunia Menunggu Komitmen Energi Hijau Indonesia
Sebagai informasi Polisi resmi menahan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan.
Baca Juga: Apa Alasan Seseorang Bisa Selingkuh? Ini Menurut Basis Neurosains Berkaitan dengan Kondisi Otaknya
"Melakukan kekerasan fisik kepada korban yang didukung alat bukti hasil visum," katanya.
Atas perbuatan KDRT, Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," tegas Zulpan.***