Hotma Sitompul Resmi Jadi Pengacara Baru Rizky Billar, Apa Strateginya?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Oktober 2022 10:18 WIB
Supaya keduanya dapat menyelesaikan perkara KDRT tersebut.
"Kita bicara semua para pihak, kita bicara penyidik, kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan pihak kepolisian," pungkasnya.
Baca Juga: Indra Iskandar: Dunia Menunggu Komitmen Energi Hijau Indonesia
Sebagai informasi Polisi resmi menahan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan.
Baca Juga: Apa Alasan Seseorang Bisa Selingkuh? Ini Menurut Basis Neurosains Berkaitan dengan Kondisi Otaknya
"Melakukan kekerasan fisik kepada korban yang didukung alat bukti hasil visum," katanya.
Atas perbuatan KDRT, Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," tegas Zulpan.***