Rizky Billar Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Terkait KDRT Lesti Kejora
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 12:46 WIB
ORBITINDONESIA - Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora.
Tak hanya korban ataupun tujuh orang saksi serta hasil visum tapi pihak kepolisian juga telah mendapatkan rekaman kamera CCTV hingga melakukan olah TKP.
Namun sayang, pihak kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Riset Jurnal Inggris : Gas Air Mata Kedaluwarsa Berpotensi Terurai Jadi Sianida
"Kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media.
Zulpan mengatakan bahwa tak adil bagi Rizky Billar jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum memberikan keterangan versinya pada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memilih untuk menunggu kehadiran Rizky Billar pada 13 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Inilah 10 Calon Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
"Kurang pas (jika) terlapor belum diperiksa, (tetapi) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," katanya.
Pada kesempatan itu, Zulpan mengatakan bahwa keterangan Rizky Billar dalam pemeriksaan pada Kamis besok akan berguna bagi pihak kepolisian menetapkan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.
"Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Baca Juga: Massimiliano Allegri Buka Suara Terkait Juventus Dipermalukan Tim Asal Israel
"Belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi, nanti dari keterangan dia, baru nanti penyidik menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Dengan begitu, pihak kepolisian telah membeberkan semuanya terkait perbuatan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
"Berdasarkan keterangan dari saksi, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban," pungkasnya. ***