PPD dan DAMRI Merger, Berikut Sejarah dan Arti Namanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 28 Desember 2022 14:25 WIB
ORBITINDONESIA – Kabar mengejutkan dari dunia transportasi dimana Presiden Joko Widodo izinkan penyatuan dua BUMN angkutan umum yaitu Perum PPD dan Perum DAMRI menjadi satu perusahaan.
Keputsan ini terncantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyususnan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan dari Keppres 25 tahun 2022.
Baca Juga: BIAR TAHU, Berikut Ini 5 Cara Merawat Aki Mobil Agar Awet
Kedua perusahaan angkutana umum ini memiliki sejarah yang cukup panjang, keduanya sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, berikut ini sejarah dari DAMRI dan Perum PPD yang dikutip dari beberapa sumber.
Perum PPD adalah singkatan dari Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Merupakan perusahaan plat merah di bidang transportasi darat.
Sejarah PPD Dimulai dari angkutan umum trem pada tahun 1920 dengan nama Bataviach Elektrische Tram Maatschappij atau BVMNV
BVMNV ini kemudian dinasionalisasi dan dikuasai negara berlandaskan Undang-Undang Darurat No 10 tahun 1954 sebagai tindak lanjut nasionalisasi dengan akte notasi Mr Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1953 dan No. 82 tanggal 21 Desember 1954.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Motor yang Disuntik Mati Tahun 2022, Yamaha Terbanyak
BVMNV lantas diubah bentuk status hukumnya menjadi Perseroan Terbatas atau PT dengan nama Perusahaan Pengangkutan Djakarta disingkat PPD.
Di tahun 1961 berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah No.205 tahun 1961, PPD berubah status menjadi Perusahaan Negara atau PN di bawah naungan kala itu Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata.
Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PPD diserahterimkan dari Departaeman Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Selama dua dekade ditangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, pengelolaan PPD kembali ke tangan Pemerintah Pusat melalui Departemen Perhubungan dengan landsan hukum Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Mau Kasih Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta
Ditahun yang sama, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau Perum PPD
Badan hukum dari Perum PPD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Baca Juga: BAHAYA, Menempelkan Stiker Happy Family di Mobil Picu Tindak Kejahatan
Ditahun 2013, Perum PDD lakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi atau BRT.
Selain bertransformasi, Perum PPD juga menjalin kemitraan dengan pihak lainnya salah satunya penggunaan bus bantuan Kementerian Perhubungan yang sudah melayani 21 rute bus transjakarta.
Selain itu juga Perum PPD kembangkan bisnisnya salah satunya adalah Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta – Mal Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta – ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.
Baca Juga: Vin Diesel Ungkap Bocoran Trailer Perdana Fast X alias Fast and Furious 10
Sementara itu Perum Damri telah ada sejak Indonesia masih dijajah Jepang. Tahun 1943 terdapat usaha transportasi yang bernama Jawa Unyi Zigyosha yang melayani angkutan barang dan Zidosha Sokyoku yang melayani penumpang.
Disaat Indonesia merdeka, Jawa Unyu Zigyosha berubah nama menjadi Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku beralih menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Setahun setelah Indonesia merdeka, kedua angkutan tersebut di merger menjadi Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia yang disingkat menjadi DAMRI.
Baca Juga: Lirik Lagu Taste Like Pain, Singel Baru dari Weezer
Hal ini berdasarkan Makloemat Menteri Perhoeboengan RI No. 01/DAM/46 dimana tugas utama DAMRI adalah menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk dan angkutan bermotor lainnya.
Pada 1961, DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) hanya bertahan hingga 1965 dan berganti menjadi Perusahaan Negara (PN).
Pada 1984, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum atau Perum dengan landasan hukum PP No. 30 tahun 1984.
Dan pada tahun 2002 Status DAMRI menjadi Perum disempurnakan dengan PP No 31 tahun 2002 dan kini DAMRI terus bertransformasi dengan armada baru dan inovasi bisnis terkini. ***