Ini Besaran Denda Terlambat Membuat SPT Tahunan Pribadi, Batas Waktu, dan Cara Melapor Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 15:09 WIB
ORBITINDONESIA - Membuat SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Membuat SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah baik dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau bisa juga secara online melalui DJP Online.
SPT Tahunan Pribadi 2022 segera dapat dibuat oleh wajib pajak per awal tahun 2023 baik di kantor pajak maupun secara online.
Baca Juga: Selamatkan Jakarta dari Banjir, Jokowi Minta Heru Budi Hartono Tuntaskan Sodetan Ciliwung
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yabg dapat dipilih oleh wajib pajak, tergantung dengan jenis pekerjaan maupun harta yang dimiliki.
Tiga formulir tersebut adalah 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022 dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dilansir dari situs DJP Online bahwa berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Poin Penting Saat Daftar PPPK Tenaga Teknis, Jangan Sampai Salah Isi Nama, Ini Dampaknya
Jika terlambat melakukan pelaporan di atas tanggal tersebut, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.
Berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.
Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:
Baca Juga: Albertus Patty: Kami Kristen Indonesia, Bukan Sekadar Kristen di Indonesia
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, Denda, dan Cara Lapor Pajak Online
9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
Baca Juga: PERLU TAHU, Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online, Batas Akhir 1 Maret 2023
14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.
16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
19. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Boxing Day di Liga Primer Inggris, Pecinta Sepak Bola Wajib Tahu!
20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
23. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.
Berikut ini adalah tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi dan perbedaannya:
Baca Juga: Kartu Pendaftaran SSCASN Hilang, Jangan Khawatir, Cukup Lakukan Tiga Langkah Ini
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.
Itulah informasi mengenai sanski bagi wajib pajak yang melewati batas waktu membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 dan cara melapor SPT. Semoga bermanfaat.***