DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kini Youtuber bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten, Simak Ketentuannya

image
Kini Youtuber bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten, Simak Ketentuannya

ORBITINDONESIA - Kebijakan untuk membuat konten Youtube bisa dijadikan jaminan utang di bank maupun nonbank masih dikaji hingga saat ini, tapi kelihatannya peminatnya cukup banyak terutama di kalangan anak muda.

Tidak hanya konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang. Ada beberapa jenis karya lain yang bisa diajukan sebagai jaminan utang.

Saat hadir di acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022 Yasonna menjelaskan tentang kebijakan jaminan utang memakai konten Youtube, bahwa lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Tersangka Korupsi Mardani H Maming

Seperti yang tertera dalam PP No 4 Tahun 2022 pasal 7, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan karyanya sebagai pembiayaan dengan menggunakan karya-karya mereka sebagai jaminannya.

Ketentuan konten Youtube untuk jaminan utang bank yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Persis Solo Sepanjang Juli 2022 Sampai April 2023

1. Memiliki usaha ekonomi kreatif

2. Mengajukan proposal pembiayaan

3. Memiliki perikatan terkait dengan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif

4. Memiliki sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual.

Yang perlu dicatat adalah yang bisa mengajukan hanya karya-karya yang sudah terdaftar di Kemenkumham yang dapat dijadikan sebagai jaminan di lembaga keuangan.

Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Leo 25 Juli 2022: saatnya Anda Terbuka dengan Pasangan

Sementara itu besar pinjaman yang akan diberikan tergantung dari nilai, kualitas, atau nilai ekonomi yang dimiliki dari karya tersebut. Semakin tinggi nilai ekonomi yang dimiliki semakin tinggi pula pembiayaan yang diberikan.

Sejalan dengan peraturan ini menteri Yasonna mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.***

Berita Terkait