Aturan Hijab Kadet Unhan dan Polemik Latsarmil 2026

republika.co.id

republika.co.id

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Polemik hijab kadet Unhan meledak setelah Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan, mengaku mundur pada Agustus 2026 karena diminta mencopot jilbab saat pendidikan. Kementerian Pertahanan membantah ada larangan hijab di Unhan, tetapi mengakui ada pengaturan teknis pada Latihan Dasar Militer (Latsarmil) demi keselamatan.

Kasus ini bergerak cepat karena menyentuh dua hal yang sensitif dan sangat dicari publik: kebebasan beragama dan disiplin pendidikan militer. Di ruang digital, narasi “Unhan melarang hijab” lebih mudah viral daripada penjelasan panjang tentang prosedur latihan.

Kemenhan merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan tidak ada ketentuan spesifik yang melarang hijab, bahkan nilai ketakwaan dimasukkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

Pernyataan Kemenhan memisahkan dua ranah: aturan kehidupan kadet sehari-hari dan aturan teknis Latsarmil di Akmil Magelang. Dalam versi Kemenhan, hijab diperbolehkan di mess dan kegiatan tertentu, serta tetap boleh saat magang.

Titik api ada pada frasa “kegiatan tertentu” saat Latsarmil, karena publik menangkapnya sebagai larangan terselubung. Rico menyebut ketentuan itu diterapkan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama saat butuh keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan.

Masalahnya bukan semata boleh atau tidak boleh, melainkan detail pelaksanaannya. Tanpa standar tertulis yang mudah diakses tentang kapan hijab dilepas, apa alternatifnya, dan siapa yang memberi instruksi, pengalaman individu seperti Asma mudah menjadi bukti sosial yang lebih dipercaya daripada rilis resmi.

Di berbagai institusi berseragam, isu serupa biasanya diselesaikan lewat kompromi desain perlengkapan yang aman. Praktik internasional menunjukkan sejumlah militer dan kepolisian mengadopsi hijab taktis atau penutup kepala yang kompatibel dengan helm, masker, dan prosedur keselamatan, meski implementasinya berbeda-beda antarnegara.

Jika Unhan memang tidak melarang hijab, maka kebutuhan berikutnya adalah transparansi prosedur dan komunikasi risiko. Penjelasan teknis harus menjawab pertanyaan praktis: apakah ada hijab taktis, kapan wajib memakai helm tanpa kain tambahan, dan bagaimana memastikan kebijakan diterapkan seragam tanpa interpretasi pelatih yang berubah-ubah.

Polemik hijab kadet Unhan memperlihatkan jurang antara bahasa regulasi dan bahasa pengalaman. Regulasi bisa benar secara teks, tetapi tetap kalah oleh satu cerita personal yang terasa nyata, apalagi ketika menyangkut identitas dan martabat.

Kemenhan tampak ingin menjaga dua kepentingan sekaligus: kebebasan beragama dan keselamatan latihan. Namun, membiarkan isu berhenti pada “tidak ada larangan” justru berisiko, karena publik menuntut kepastian operasional, bukan sekadar penegasan normatif.

Di sisi lain, institusi pendidikan pertahanan memang punya standar keselamatan yang tidak bisa dinegosiasikan begitu saja. Tantangannya adalah membuktikan bahwa standar itu tidak menjadi pintu masuk pembatasan simbol keagamaan, melainkan murni manajemen risiko yang bisa diaudit dan dijelaskan.

Kasus Asma Wafa Andina seharusnya menjadi alarm komunikasi kebijakan, bukan sekadar bahan bantahan. Jika Unhan ingin mengakhiri polemik hijab kadet Unhan, maka yang dibutuhkan adalah pedoman teknis yang terbuka, opsi perlengkapan yang aman, dan mekanisme pengaduan yang dipercaya.

Pada akhirnya, disiplin militer dan kebebasan beragama tidak harus saling meniadakan. Pertanyaannya kini sederhana tetapi menentukan: apakah negara sanggup membuat aturan yang tegas, aman, dan tetap memuliakan keyakinan warganya tanpa menyisakan ruang abu-abu? (Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)