Korupsi Jampidsus: Menjebak Polri, Oligarki, dan Kejagung.
Oleh Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Ketika Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026, publik sempat menganggapnya sekadar pergantian jabatan biasa.
Beberapa jam kemudian, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, dengan sangkaan yang membentang dari penanganan perkara PT Asabri hingga tata kelola batu bara PLN.
Di rumahnya di Sentul disita emas batangan puluhan kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sejak saat itu, kasus ini berhenti menjadi cerita tentang satu pejabat nakal, dan berubah menjadi cermin retak dari keseluruhan arsitektur penegakan hukum di Indonesia.
Yang membuat kasus ini rumit bukan semata besarnya nilai kekayaan yang disita, melainkan posisi struktural Jampidsus itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memegang kombinasi kewenangan paling lengkap dalam penanganan korupsi berskala besar di Indonesia—bukan lembaga independen seperti KPK, juga bukan penyidik kepolisian seperti Kortastipidkor.
Ia berdiri di titik silang antara penuntutan, penyidikan, dan kebijakan penanganan perkara-perkara kakap: minyak dan gas, batu bara, kehutanan, hingga BUMN. Ketika jabatan sekritis itu diduga disusupi kepentingan pribadi, yang runtuh bukan hanya integritas satu orang, melainkan kepercayaan pada seluruh rantai penanganan perkara yang pernah melewati mejanya.
Tiga Lembaga, Tiga Beban
Kompleksitas kasus ini terletak pada bagaimana ia menyeret tiga entitas sekaligus ke posisi yang tidak nyaman. Kejaksaan Agung menghadapi dilema eksistensial. Lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi kini harus membuktikan bahwa ia mampu membersihkan rumahnya sendiri tanpa menunjukkan kesan melindungi.
Publik bertanya wajar: berapa banyak perkara besar yang pernah ditangani semasa Febrie menjabat, dan apakah putusan-putusan itu murni berdasarkan hukum atau ada yang bercampur kepentingan lain? Setiap perkara lama yang pernah melewati Jampidsus kini berpotensi digugat ulang legitimasinya.
Polri, melalui Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), berada di posisi yang secara politik menguntungkan sekaligus rawan.
Ini pertama kalinya lembaga kepolisian menetapkan pejabat setingkat Jaksa Agung Muda sebagai tersangka korupsi —sebuah preseden yang bisa dibaca sebagai kemajuan penegakan hukum lintas lembaga; tetapi juga bisa dibaca sebagai rivalitas kelembagaan yang telah lama membara antara Polri dan Kejaksaan dalam perebutan otoritas penyidikan tindak pidana korupsi.
Ketegangan ini membuat proses hukum rentan dipolitisasi dari dua arah sekaligus: dituduh terlalu agresif oleh pendukung Kejagung. Atau dituduh terlalu lunak oleh publik yang menaruh curiga pada "perang antar penegak hukum".
Oligarki ekonomi, yang selama ini beririsan dengan perkara-perkara besar seperti tata kelola batu bara, minyak mentah Pertamina, dan deforestasi kawasan hutan bernilai ratusan triliun rupiah, adalah pihak yang paling diuntungkan oleh kerumitan ini.
Semakin lembaga penegak hukum saling curiga dan sibuk membersihkan diri sendiri, semakin longgar pula ruang bagi kepentingan bisnis besar untuk memengaruhi arah penanganan perkara — baik lewat jalur formal maupun informal.
Mengapa Sulit Diberantas
Ada beberapa alasan struktural mengapa korupsi di level ini nyaris mustahil ditangani dengan pendekatan konvensional. Pertama, konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan setara.
Jampidsus mengawasi perkara-perkara paling strategis di republik ini, namun mekanisme pengawasan internalnya jauh lebih lemah dibanding besarnya kekuasaan yang dipegang. Pengawas internal kejaksaan bekerja di bawah hierarki yang sama dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi strukturalnya terbatas.
Kedua, jejaring kepentingan lintas sektor. Perkara-perkara besar yang ditangani Jampidsus — minyak, batu bara, kehutanan, BUMN — adalah sektor-sektor dengan kepentingan ekonomi bernilai ratusan triliun rupiah.
Ini menciptakan insentif besar bagi aktor bisnis untuk "berinvestasi" pada relasi dengan pejabat penegak hukum, bukan sekadar menyuap untuk satu perkara, melainkan membangun pengaruh jangka panjang.
Ketiga, rivalitas antar-lembaga yang bisa dimanfaatkan -- bukan diselesaikan. Ketegangan panjang antara Polri dan Kejaksaan dalam soal kewenangan penyidikan korupsi seharusnya menjadi mekanisme saling mengawasi (checks and balances).
Namun dalam praktiknya, rivalitas ini juga bisa dimanfaatkan pihak berkepentingan untuk mengadu domba, menyandera proses hukum, atau menciptakan negosiasi informal antar-lembaga yang justru mengaburkan akuntabilitas.
Keempat, efek jera yang tidak proporsional. Sorotan publik terhadap detail teatrikal — seperti absennya rompi tahanan berwarna mencolok saat penahanan seorang mantan pejabat tinggi — menimbulkan persepsi bahwa hukum diperlakukan berbeda bagi mereka yang berkuasa, sekalipun proses hukumnya berjalan.
Persepsi ini, benar atau tidaknya, mengikis kepercayaan publik lebih cepat daripada yang bisa diperbaiki oleh satu putusan pengadilan.
Jalan yang Realistis
Tidak ada solusi tunggal untuk masalah sebesar ini, tetapi ada beberapa langkah yang bisa mulai ditempuh secara paralel.
Pertama, audit forensik independen atas perkara-perkara yang pernah ditangani Jampidsus. Ini harus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan KPK, akademisi hukum, dan masyarakat sipil — bukan semata oleh internal Kejaksaan. Tujuannya bukan untuk membatalkan semua putusan, tetapi memastikan ada dokumentasi publik atas perkara mana yang berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi pejabat (yang kini menjadi tersangka).
Kedua, pemisahan tegas antara kewenangan kebijakan dan kewenangan operasional di tubuh Jampidsus. Konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu jabatan adalah undangan terbuka bagi penyalahgunaan.
Model checks-and-balances yang lebih ketat —misalnya keharusan review berlapis untuk perkara di atas nilai kerugian negara tertentu — bisa mengurangi ruang gerak individual.
Ketiga, penguatan perlindungan pelapor (whistleblower) di internal lembaga penegak hukum. Banyak dugaan penyimpangan semacam ini sebenarnya diketahui oleh kalangan internal jauh sebelum mencuat ke publik. Tetapi tidak ada saluran aman untuk melaporkannya tanpa risiko karier atau keselamatan.
Keempat, transparansi kekayaan pejabat penegak hukum yang benar-benar diverifikasi, bukan sekadar dilaporkan lewat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang jarang diaudit substantif.
Kasus ini menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kekayaan yang dilaporkan dan kekayaan real yang bisa disembunyikan lewat aset non-likuid seperti emas batangan dan valuta asing tunai.
Kelima, membangun mekanisme koordinasi Polri–Kejaksaan yang diawasi pihak ketiga netral. Sehingga rivalitas kelembagaan tidak lagi menjadi celah yang bisa dimanfaatkan aktor luar. Sebaliknya, justru memperkuat saling kontrol yang sehat.
Pada akhirnya, kasus Jampidsus adalah ujian bagi klaim lama bahwa "tidak ada yang kebal hukum di Indonesia". Ironisnya, justru karena kasus ini menyeret nama besar dan menyentuh jejaring oligarki yang luas, prosesnyalah yang akan menjadi indikator paling jujur.
Apakah negara hukum benar-benar berfungsi ketika yang diadili adalah bagian dari dirinya sendiri? Atau ia hanya berani tegas kepada mereka yang lemah dan tak punya network dengan kekuasaan. ***