PBB Mengecam Ancaman Israel yang 'Keterlaluan' untuk Mengusir Warga Gaza Akibat Aktivitas Menerbangkan Layang-Layang

Anak-anak di Gaza melakukan protes di Pelabuhan Gaza, menulis pesan protes pada layang-layang mereka menentang pendudukan, pada 25 Agustus 2026.

Anak-anak di Gaza melakukan protes di Pelabuhan Gaza, menulis pesan protes pada layang-layang mereka menentang pendudukan, pada 25 Agustus 2026.

Internasional

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada hari Selasa, 25 Agustus 2026, menyebut ancaman Israel untuk mengusir warga Palestina dari wilayah Jalur Gaza yang terkepung—tempat anak-anak menerbangkan layang-layang—sebagai tindakan yang "keterlaluan", demikian dilaporkan Anadolu.

"Terkait ancaman pengusiran akibat aktivitas anak-anak menerbangkan layang-layang, saya harap kita semua sepakat bahwa hal ini keterlaluan," ujar juru bicara kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, dalam taklimat pers mingguan.

Shamdasani mengatakan bahwa peringatan dari Israel tersebut hanyalah yang terbaru dari serangkaian ancaman yang ada.

"Kami terus melihat retorika yang tidak dapat diterima dari tingkat tertinggi otoritas Israel, yang menunjukkan sikap sangat meremehkan hak asasi manusia internasional serta hukum kemanusiaan, sekaligus menganjurkan dan menghasut kekerasan yang mengarah pada kejahatan keji," ujarnya.

Shamdasani juga menyoroti situasi kemanusiaan yang memprihatinkan di Jalur Gaza, seraya menyatakan bahwa warga Palestina terus menghadapi pelanggaran oleh Israel meskipun ada gencatan senjata yang secara resmi mulai berlaku pada bulan Oktober lalu.

"Terlepas dari apa yang disebut sebagai gencatan senjata, warga Palestina terus dibom, ditembaki, dan dibunuh setiap hari di Gaza," katanya.

"Pelanggaran, penderitaan, dan kesengsaraan yang dialami warga Palestina di Gaza tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Shamdasani kemudian mendesak negara-negara lain untuk mendorong pelaksanaan penuh gencatan senjata, penghentian segala bentuk pelanggaran kesepakatan gencatan senjata, serta penegakan akuntabilitas dan keadilan. ***