335 Perusahaan di Lahan Terbakar: Ancaman Pidana Karhutla

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyorot pemilik konsesi, setelah Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut ada 335 perusahaan di lahan terbakar di Kalimantan dan Sumatra. Ia mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bisa berujung denda, biaya pemulihan, hingga pidana bila niat jahat terbukti.

Angka 335 perusahaan pemilik konsesi di area terbakar menunjukkan karhutla bukan hanya soal cuaca kering, tetapi juga tata kelola lahan. Dalam pernyataannya, Jumhur menyinggung indikasi “cara mudah, cara murah” yang kerap diasosiasikan dengan praktik pembakaran untuk membuka lahan.

Kalimantan dan Sumatra berulang kali menjadi episentrum kabut asap, terutama ketika musim kering dipicu anomali iklim seperti El Nino. Pemerintah biasanya menempatkan mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai tiga pilar, tetapi ketiganya sering berjalan timpang.

Jumhur menegaskan konsekuensi hukum mencakup denda kepada negara dan biaya pemulihan lingkungan, serta pidana jika unsur mens rea atau niat jahat kuat. Pernyataan ini penting karena menggeser fokus dari sekadar “kebakaran terjadi” menjadi “siapa yang diuntungkan dari kebakaran itu”.

Ia juga menyebut sudah ada perusahaan yang disegel, meski tanpa menyebut nama atau rincian kasus. Ketertutupan detail ini bisa dimaklumi pada tahap awal, tetapi publik membutuhkan transparansi agar efek jera tidak berhenti sebagai slogan.

Dari sisi mitigasi, contoh Riau muncul sebagai narasi tandingan yang menarik. Jumhur memuji kesiapan sekat kanal, embung, dan kerja kolaboratif “Riau Bersinergi”, serta mengklaim angka kebakaran menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Data lapangan yang ia sebutkan di Kampar adalah 4 hektare lahan terbakar yang sudah dipadamkan dan masuk tahap pendinginan. Angka kecil ini memberi sinyal bahwa pencegahan bisa menekan skala kejadian, meski tidak otomatis menghapus risiko di provinsi lain.

Namun mitigasi fisik seperti kanal dan embung tidak menyelesaikan akar ekonomi-politik karhutla, yakni insentif biaya murah dan risiko hukum yang kadang dianggap bisa dinegosiasikan. Tanpa audit kepatuhan konsesi, peta rawan terbuka, dan sanksi yang konsisten, mitigasi hanya menjadi pagar sementara.

Di banyak kasus karhutla, pembuktian pidana korporasi juga tidak sederhana, karena perlu menautkan rantai komando, pembiaran, atau perintah. Karena itu, pernyataan soal mens rea harus diikuti penguatan penyidikan, forensik kebakaran, dan pembuktian berbasis jejak aktivitas di konsesi.

Peringatan kepada 335 perusahaan seharusnya dibaca sebagai ujian kredibilitas negara, bukan sekadar pengumuman angka. Jika daftar perusahaan dan status penindakannya tidak diumumkan berkala, publik akan menilai penegakan hukum hanya berhenti pada efek kejut.

Di sisi lain, keberhasilan Riau yang diklaim membaik memberi pelajaran bahwa pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman. Tetapi pencegahan tidak boleh menjadi alibi untuk melonggarkan sanksi, karena karhutla yang berulang sering kali lahir dari pola yang sama.

Ketika menteri menyebut “cara mudah dan murah”, yang dipertaruhkan adalah moral ekonomi industri berbasis lahan. Negara perlu memastikan biaya membakar selalu jauh lebih mahal daripada biaya patuh, melalui denda yang tegas, pemulihan yang nyata, dan risiko pidana yang tidak bisa dihindari.

Karhutla bukan takdir musim kering, melainkan cermin pilihan: memilih tata kelola atau membiarkan pembakaran menjadi jalan pintas. Jika 335 perusahaan memang berada di area terbakar, maka pertanyaan publik sederhana: siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang benar-benar dihukum.

Riau bisa menjadi contoh bahwa mitigasi bekerja, tetapi contoh itu akan sia-sia bila penegakan hukum tidak setara di semua wilayah. Pada akhirnya, Indonesia tidak hanya butuh pemadaman cepat, tetapi keberanian memutus insentif “murah” yang selama ini membuat api selalu punya alasan untuk kembali.

(Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)