Para Pemimpin Uni Eropa Menyatakan Dukungan Bagi ICC Setelah Adanya Sanksi Baru dari AS
Presiden Dewan Eropa Antonio Costa dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kiri) menggelar konferensi pers bersama di Brussels, Belgia, pada 20 Maret 2025.
InternasionalORBITINDONESIA.COM - Presiden Dewan Eropa dan Presiden Komisi Eropa menyatakan solidaritas pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), setelah AS menjatuhkan sanksi kepada presiden mahkamah tersebut dan seorang pengacara senior di kantor jaksa penuntutnya, demikian dilaporkan Anadolu.
Presiden Dewan Eropa Antonio Costa dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengunggah pernyataan di platform media sosial AS, X, yang menyatakan bahwa mereka berdiri teguh mendukung ICC, Presidennya Tomoko Akane, serta para pejabat mahkamah tersebut.
"ICC membantu menghadirkan keadilan bagi para korban dari beberapa kejahatan paling mengerikan di dunia. Untuk menjalankan tugas penting ini, para hakim dan pejabatnya harus dapat bertindak secara independen dan tanpa tekanan eksternal," ujar keduanya.
Sanksi terbaru ini menargetkan Akane, seorang warga negara Jepang, dan Abdoulaye Seye asal Senegal—seorang pengacara persidangan senior di Kantor Jaksa Penuntut—demikian pernyataan mahkamah yang berbasis di Den Haag tersebut.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari sanksi terhadap ICC yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump pada Februari 2025.
Sebelumnya pada hari Rabu, ICC dengan tegas menolak sanksi baru AS tersebut, seraya menyebutnya sebagai "serangan terang-terangan" terhadap independensi peradilan.
Mahkamah tersebut menambahkan bahwa sembilan dari 18 hakimnya, kedua wakil jaksa penuntut, mantan jaksa penuntutnya, serta seorang anggota staf saat ini sedang dikenai sanksi oleh AS.
Qatar
Doha pada hari Rabu menyatakan penolakannya terhadap klaim Israel yang menyebutkan bahwa mereka mendukung jaksa penuntut ICC, Karim Khan, sebagai imbalan atas langkahnya menuntut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang sedang dicari oleh mahkamah tersebut.
Qatar menyebut tuduhan itu sebagai "upaya untuk menghindari pertanggungjawaban internasional".
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Media Internasional negara tersebut mengatakan bahwa klaim-klaim itu didasarkan pada laporan media yang keliru mengenai jaksa penuntut ICC.
Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, surat kabar AS The Wall Street Journal melaporkan adanya tuduhan bahwa Qatar berjanji mendukung Khan menyusul tuduhan kekerasan seksual terhadap dirinya, sebagai imbalan atas tindakannya mengambil langkah hukum terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan perang di Gaza.
Kantor Media Internasional Qatar menyatakan bahwa "upaya-upaya terkini untuk mengaitkan Qatar dengan pembicaraan yang tidak patut bersama para pejabat Mahkamah Pidana Internasional—yang konon terkait dengan kemungkinan penerbitan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel—adalah sama sekali tidak benar."
Pihaknya menambahkan bahwa "klaim-klaim tersebut dilontarkan oleh pejabat Israel yang berulang kali menyebarkan informasi keliru mengenai Qatar melalui kebocoran informasi secara selektif demi kepentingan mereka sendiri. Tuduhan mereka secara konsisten telah dipatahkan dan terbukti tidak benar." ***