Justice Collaborator Sony Sonjaya Bisa Bongkar Korupsi MBG

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut bisa menjadi game changer bagi penyidikan Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu apakah status JC itu membuka jaringan lebih besar atau justru menguatkan posisi Sony sebagai pelaku utama.

Kasus yang disorot adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan struktur birokrasi dan rantai perantara. Nama Sony Sonjaya muncul karena posisinya sebagai mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang dianggap mengetahui mekanisme internal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai JC dalam perkara yang terorganisir dapat mengubah peta pembuktian dan arah dakwaan. Ia menyebut JC berpotensi menentukan siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana konstruksi penuntutan dibangun.

Secara hukum, JC dipakai ketika seorang pelaku bersedia bekerja sama untuk membongkar pelaku lain yang lebih besar atau lebih menentukan. Karena itu, keputusan Kejaksaan Agung untuk menerima atau menolak permohonan Sony akan menjadi sinyal tentang kualitas bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Azmi menegaskan, bila permohonan JC ditolak karena Sony terbukti pelaku utama, Kejaksaan Agung diuntungkan untuk menuntut pidana maksimal tanpa insentif keringanan. Dalam skenario itu, penegak hukum juga bisa mengoptimalkan Pasal 15 UU Tipikor terkait pemufakatan jahat untuk menjerat pihak lain yang ikut serta.

Namun jika permohonan JC diterima, artinya Sony dianggap mampu menunjukkan bukti konkret keterlibatan aktor lain yang lebih kuat pengaruhnya. Azmi menyebut JC dapat “menembus kerahasiaan birokrasi” dan “menyanyi kencang” soal pemborosan anggaran serta memudahkan pelacakan aset yang disembunyikan.

Di titik ini, peran JC bukan sekadar memberi kesaksian, melainkan memetakan rantai keputusan dan aliran uang. Dugaan praktik “mafia dan calo anggaran” hingga jual-beli penentuan titik SPPG menjadi bagian yang bisa diperjelas melalui narasi orang dalam.

Dalam banyak perkara korupsi terorganisir, hambatan terbesar adalah pembuktian relasi antaraktor yang sengaja dibuat kabur. JC dapat mengubah kabut itu menjadi struktur yang terlihat, mulai dari siapa yang memerintah, siapa yang memfasilitasi, hingga siapa yang menikmati hasil.

Permohonan justice collaborator Sony Sonjaya harus dibaca sebagai pertarungan dua kepentingan: kepentingan negara membongkar jaringan, dan kepentingan tersangka mengurangi risiko hukuman. Karena itu, kunci utamanya bukan retorika “mau bekerja sama”, melainkan kualitas bukti yang dapat diverifikasi.

Risiko terbesar dari penerimaan JC yang longgar adalah lahirnya preseden bahwa jabatan tinggi bisa dinegosiasikan dengan “nyanyian” yang tidak cukup mengikat. Risiko terbesar dari penolakan yang tergesa adalah hilangnya peluang membongkar aktor puncak yang mungkin tidak tersentuh tanpa orang dalam.

Azmi sendiri menutup analisisnya dengan penekanan yang keras: semua tergantung fakta dan pembuktian penyidik di lapangan. Kalimat itu mengingatkan bahwa JC bukan hadiah, melainkan instrumen yang hanya sah bila benar-benar menguatkan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi MBG menguji apakah penegakan hukum mampu menembus jaringan yang rapi, bukan sekadar menangkap simpul yang paling mudah. Keputusan Kejaksaan Agung atas permohonan JC Sony Sonjaya akan menjadi penanda: negara memilih memukul keras pelaku utama, atau membuka pintu untuk menjaring pelaku yang lebih besar.

Pada akhirnya, publik tidak hanya butuh vonis, tetapi juga peta kebenaran tentang bagaimana program publik bisa dibajak dari hulu ke hilir. Jika JC benar menjadi game changer, pertanyaannya sederhana namun menentukan: siapa yang selama ini paling diuntungkan ketika anggaran gizi berubah menjadi ladang transaksi?

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juni 2026)