UU P2SK Berpotensi Merusak Institusi dan Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor

Ilustrasi pencucian uang.

Ilustrasi pencucian uang.

Money & Career

ORBITINDONESIA.COM Universitas Paramadina menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor” pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi tata kelola keuangan nasional, kredibilitas institusi negara, serta posisi Indonesia dalam sistem keuangan global di moderatori oleh Mishka Husen Balfas, M.Sos.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, MPP., menilai bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis kepercayaan (trust deficit) dari komunitas internasional. Menurutnya, berbagai pertanyaan mengenai kredibilitas data ekonomi, ketidakpastian kebijakan, serta ketidaksesuaian antara narasi pemerintah dan realitas di lapangan telah memengaruhi persepsi investor terhadap Indonesia.

“Untuk menarik investasi, kondisi ekonomi yang menjanjikan saja tidak cukup. Trust menjadi faktor yang sangat penting. Saat ini Indonesia menghadapi berbagai bentuk trust deficit yang membuat upaya pemulihan ekonomi menjadi jauh lebih sulit,” ujar Wijayanto.

Ia menjelaskan bahwa faktor ketidakpercayaan tersebut turut memengaruhi nilai tukar rupiah dan pasar modal Indonesia. Menurutnya, berbagai langkah intervensi yang dilakukan selama ini hanya bersifat kosmetik dan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

“Investor memasukkan faktor distrust ke dalam penilaian mereka terhadap rupiah. Karena itu, ketika intervensi dilakukan, penguatan yang terjadi hanya bersifat sementara sebelum kembali melemah,” katanya.

Wijayanto juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan Pasal 50A UU P2SK yang dinilai membuka ruang bagi masuknya dana-dana ilegal ke dalam sistem keuangan nasional melalui instrumen obligasi yang diterbitkan Danantara.

“Pasal 50A seperti memberikan karpet merah bagi investor hitam, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka dapat membeli obligasi tertentu dan memperoleh perlindungan hukum yang berpotensi bertentangan dengan semangat global anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” tegasnya.

Menurut Wijayanto, jika Indonesia dianggap memfasilitasi masuknya dana-dana yang berasal dari aktivitas ilegal, maka konsekuensinya dapat berupa menurunnya reputasi Indonesia di mata dunia internasional.

“Ketika kita menyediakan jalan keluar bagi dana-dana ilegal, maka aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy akan semakin tumbuh karena pelakunya melihat adanya mekanisme untuk melegitimasi dana tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wijayanto menilai bahwa biaya yang harus ditanggung Indonesia akibat implementasi Pasal 50A jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang mungkin diperoleh.

“Kerusakan yang ditimbulkan Pasal 50A berpotensi bersifat permanen. Cost yang harus dibayar Indonesia jauh lebih besar daripada benefit yang diperoleh. Karena itu, pasal ini layak untuk dihentikan,” katanya.

Wijayanto mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Pasal 50A UU P2SK, mengedepankan proses teknokrasi dan kebijakan berbasis nilai (values-based policy), serta memastikan seluruh kebijakan ekonomi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan komitmen internasional Indonesia.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, mempertanyakan proses pembentukan Pasal 50A yang menurutnya berlangsung tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Dari sisi pembahasan, pasal ini sangat misterius. Undang-undang sudah disahkan, tetapi drafnya baru dapat diakses beberapa waktu kemudian. Ini berbeda dengan praktik yang selama ini lazim terjadi,” ujar Eko.

Ia menilai terdapat dua isu utama dalam UU P2SK yang perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu independensi lembaga-lembaga strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta keberadaan Pasal 50A yang dinilai kontroversial.

“Yang paling krusial adalah bagaimana menjaga independensi BI, OJK, dan LPS. Di sisi lain, Pasal 50A memunculkan pertanyaan besar karena memberikan kewenangan dan perlindungan yang sangat luas,” katanya.

Eko menjelaskan bahwa Pasal 50A memberikan mandat kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang tertentu yang disertai perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor.

“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek sebanding dengan risiko rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujar Eko.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber juga menyoroti potensi munculnya risiko moral hazard apabila perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor diterapkan secara berlebihan. Mereka menilai bahwa upaya menarik modal harus tetap dilakukan dalam koridor tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar internasional.***