Orbit Indonesia
Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 30 Januari 2023 13:47 WIB
Kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Ia menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-iming keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," paparnya.
Menurutnya, para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah. ***