DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan

image
Tiga tersangka dugaan kasus investasi bodong saat diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menahan tiga orang tersangka penipuan investasi bodong yang berkedok investasi jilbab dan mukena, Senin 30 Januari 2023.

Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi mengatakan ketiga tersangka tersebut, seorang wanita berinisial RY (36 tahun) sebagai otak pelaku dan dua pria berinisial WR (28 tahun) dan WH (28 tahun).

"Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bebaskan Pencuri 5 Tandan Kelapa Sawit PT SKPA Cantun Plasma Sinarmas

Menurutnya ketiga tersangka masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu investasi.

Ia mengatakan, ketiganya adalah warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.

Ia mengungkapkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.

"Dugaan tindak pidana-nya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 jo 378 KUHP pidana," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

Kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Ia menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-iming keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," paparnya.

Menurutnya, para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah. ***

Berita Terkait