WAH, 8 Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya Jawa Timur Mengundurkan Diri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 30 Januari 2023 19:37 WIB
ORBITINDONESIA - Delapan wakil ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Robert Simangunsong.
"Per hari ini kami memutuskan untuk mundur, tapi kami tetap sebagai kader Nasdem," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Surabaya Onny S.D. Philippus bersama pengurus DPD lainnya pada jumpa pers di Surabaya, Senin 30 januari 2023.
Delapan wakil ketua DPD Nasdem Surabaya meliputi Onny S.D. Philippus (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu), Sri Hono Jularko (Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik), Wendik Arifiyanto (Wakil Ketua Bidang Digital dan Siber), Gatot Indarto (Wakil Ketua Bidang UMKM), Anugrah Ariyadi (Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja), M. Choirul Anwar (Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga), Gunawan (Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Agraria dan Tata Ruang), dan Tatiek Efendi (Wakil Ketua Bidang Migran).
Baca Juga: Nasdem Mungkin Lelah Usung Anies, Mau Cari Mitra Baru
Onny menegaskan keputusan kedelapan kader untuk mundur sebagai pengurus partai dilandasi atas mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD Nasdem Surabaya Robert Simangunsong.
Mosi tidak percaya itu dibuktikan dengan berkirim surat ke DPP Nasdem pada 19 Desember 2022 yang isinya memohon ada penggantian jabatan ketua DPD Nasdem Surabaya karena Robert dinilai tidak mampu menakhodai pengurus di tingkat DPD, DPC (kecamatan), maupun DPRt (ranting).
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti DPW Nasdem Jatim dengan menggelar rapat pada 16 Januari 2023. Namun, hasilnya tidak ada pergantian ketua, melainkan hanya meninggalkan 11 catatan yang pada poinnya meminta Robert membenahi pola komunikasi antarpengurus dan memperbaiki kepemimpinan.
Menurut Onny, ada delapan hal yang dikeluhkan pengurus terhadap kepemimpinan ketua DPD Nasdem Surabaya. Pertama, Robert dinilai tidak mampu mengonsolidasi pengurus harian DPD sesuai SK DPP.