Kominfo Beri Solusi Jitu Saat Kamu Jadi Korban Penipuan Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 28 Januari 2023 14:16 WIB
Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.
Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).
Baca Juga: Menengok Kembali Alasan Soekarno Segera Tuntaskan Membangun Monas Dibanding Masjid Istiqlal
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur tertipu oleh penipu yang menggunakan berbagai modus agar kita terjerat.
Hal pertama yang direkomendasikan oleh Kominfo adalah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Terungkap, Kuras Saldo Rekening Cuma Pakai Klik Link Surat Undangan Pernikahan Digital
Kamu bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.***