DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kominfo Beri Solusi Jitu Saat Kamu Jadi Korban Penipuan Online

image
Langkah jitu atasi penipuan online dari Kominfo

ORBITINDONESIA – Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat cemas dengan adanya praktik penipuan online yang masuk melalui layanan pesan suara WhatsApp.

Kali ini modus penipuan online menggunakan surat undangan pernikahan digital dari orang tak dikenal dan meminta si penerima untuk membuka pesan tersebut.

Usai mengklik tautan file (.apk) maka si penipu dengan bebas keluar masuk dan melakukan berbagai kejahatan seperti menguras saldo rekening kamu di Bank.

Baca Juga: Kian Marak, Kenali Jenis Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Untuk itulah masyarakat diminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan transaksi online.

Sebab secara umum, para penjahat ini akan memanfaatkan kelengahan kamu sebagai calon korbannya demi meminta verifikasi.

Berikut ini sejumlah solusi jitu dari Kominfo yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online.

Baca Juga: Kabupaten Ini Tercatat Memiliki Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia

Langkah pertama agar terhindar dari upaya kejahatan penipuan online ini adalah dengan tidak pernah sekalipun memberikan akses seperti kode One Time Password (OTP) misalnya pada siapapun.

Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

Baca Juga: Menengok Kembali Alasan Soekarno Segera Tuntaskan Membangun Monas Dibanding Masjid Istiqlal

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur tertipu oleh penipu yang menggunakan berbagai modus agar kita terjerat.

Hal pertama yang direkomendasikan oleh Kominfo adalah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Terungkap, Kuras Saldo Rekening Cuma Pakai Klik Link Surat Undangan Pernikahan Digital

Kamu bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.***

Berita Terkait