Orbit Indonesia
Diduga Balas Dendam, Polisi Dalami Keterangan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, Dalang Perampokan Rudin
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 20:22 WIB
Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***