DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Balas Dendam, Polisi Dalami Keterangan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, Dalang Perampokan Rudin

image
Ilustrasi kasus perampokan rudin Wali Kota Blitar ternyata didalangi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait