DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Balas Dendam, Polisi Dalami Keterangan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, Dalang Perampokan Rudin

image
Ilustrasi kasus perampokan rudin Wali Kota Blitar ternyata didalangi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

ORBITINDONESIA - Polisi masih mendalami motif dari mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang diduga mendalangi aksi perampokan di rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023 mengatakan bahwa telah mendengar seliweran informasi bahwa aksi nekat mantan Wali Kota Blitar Samanhudi mendalangi perampokan tersebut dilatarbelakangi dendam bernuansa politik.

Sebagaimana diberitakan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sempat mengutarakan bahwa dirinya ingin membalas dendam setelah dinyatakan bebas dari penjara pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kuras Rp750 Juta dari Rudin Walkot, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Tidak Dapat Bagian, Benarkah

Samanhudi sebelumnya menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan gedung sekolah senilai Rp1,5 miliar.

Terkait kasus tersebut, Samanhudi mengatakan bahwa dirinya didzolimi dan merupakan korban politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Begini Kronologi Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Susun Rencana Perampokan di Rudin Walkot

Terkait isu motif balas dendam tersebut, Totok mengatakan penyidik masih akan mendalami kasus perampokan itu.

Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***

Berita Terkait