Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 18:05 WIB
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018.
Samanhudi kemudian dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca Juga: Waduh, Dalang Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Santoso Ternyata Orang Dekat
Samanhudi Anwar menjalani masa hukumannya di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni Lapas Medaeng Sidoarjo, Lapas Blitar, dan terakhir di Lapas Sragen.
Dia dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2022 lalu. Saat kebebasannya, Samanhudi Anwar mengatakan bahwa dirinya akan kembali berpolitik dan juga ingin membalas dendam atas kedzaliman yang menimpa dirinya.
"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," kata Samanhudi Anwar.
Baca Juga: UNIK, Ini Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Harlah 1 Abad NU dalam Bahasa Jawa Halus, Sopan, dan Gratis
Sebagai informasi, Samanhudi Anwar diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Samanhudi Anwar kembali terpilih untuk periode kedua sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020 didampingi Santoso sebagai Wakil Wali Kotanya.***