DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penyidik Polres Lembata di NTT Tetapkan Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengganiyaan OGDJ

image
Dokumen konferensi pers perkara pengganiyaan OGDJ di Lembata, NTT.

ORBITINDONESIA - Penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan anggota polisi berinisial SLB alias ID menjadi tersangka penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Balbo sampai korban dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima di Adonara, Flores Timur, Senin 23 Januari 2023.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa pada Sabtu 21 Januari 2023 pekan lalu, penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari OGDJ itu.

Baca Juga: Ratusan HewanTernak Babi di NTT Mati Mendadak

Di dalam surat itu juga sudah tertera penjelasan dari penyidik bahwa kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

Empat saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah berjanji menindaklanjuti penganiayaan OGDJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lembata.

Baca Juga: Ini Profil Nono, Bocah SD Asal NTT yang Jadi Juara 1 Matematika Tingkat Dunia, Kalahkan 7000 Orang Sekaligus

Dia juga meminta aparat kepolisian tidak boleh berbuat kekerasan kepada warga. ***

Berita Terkait