Sobat KBB Kecam Polres Ponorogo, Camat Ngabel dan MUI Ponorogo Karena Bubarkan Acara Ahmadiyah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 22 Januari 2023 21:10 WIB
Pembubaran Paksa Jalsa Salanah di Jatim menambah rentetan panjang kasus terkait Ahmadiyah di Indonesia.
Setara Institute mencatat terdapat 554 korban dari Ahmadiyah selama kurun 12 tahun (2007-2019). Jumlah data tersebut belum terhitung untuk kejadian tahun 2020-2023.
Presiden Jokowi pada 17 Januari 2023 di Sentul International Convention Center, Jawa Barat pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia sudah menegaskan tentang jaminan kebebasan beragama dan beribadah diatur oleh Konstitusi.
Jokowi menegaskan kepada Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati agar konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Namun pada kejadian ini, pihak Polres Ponorogo justru tidak menjalankan amanat konstitusi.
Baca Juga: Mengenal Sinyal Meminta Tolong yang Sempat Diberikan Melaney Ricardo di Media Sosial
Konstitusi Republik Indonesia melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28E ayat (1), 28I ayat (1), dan 29 ayat (2).
Jaminan itu juga termuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di sana disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran."
Karenanya, Solidaritas Korban untuk Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan (SOBAT KBB) mendesak:
Baca Juga: Marselino Ferdinan Dapat Dukungan Dari Akun Instagram Resmi FIFA World Cup
1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Kapolres Ponorogo yang melanggar konstitusi karena membubarkan kegiatan Jalsah Salanah JAI Jawa Timur.