Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 16:28 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin yang beroperasi di seluruh Indonesia, Jumat, 20 Januari 2023.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memenangkan, 108 lembaga pengelola zakat tersebut tidak mengantongi izin legalitas dari Kemenag.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag terkait lembaga pengelola zakat.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Plat RFS di Jalan Tol, Polisi: Kami Lidik
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.