Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 16:28 WIB
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Baca Juga: LAGI, Nekat Mencegat Truk Kontainer, Pelajar Tewas Terlindas
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.
Baca Juga: Buku untuk Mengenal Rasulullah SAW Lebih Dekat
Daftar 108 Lembaga Yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi:
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Baca Juga: Pihak Ponpes Al Beer Bantah Ada Kesengajaan Pada Kasus Santri yang Diduga Dibakar Teman Sendiri