Orbit Indonesia
Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD PPU Ini Marah dan Polisikan Mahasiswi yang Jadi Lawan Mainnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 11:18 WIB
Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Liga Primer Inggris di Pekan ke 21, Lengkap Dengan Jam Tayang
FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.
FA saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara itu kuasa hukum FA, Zainul Arifin, mengungkapkan kejadian ini bermula saat SMN mengajak kliennya berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.***